Pasal 10
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
(1) Metode analisis untuk setiap lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dapat ditelusuri dan berbasis pada kaidah ilmiah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pemilihan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. pada tingkat makro metode yang digunakan paling sedikit mampu menghitung nilai relatif tingkat Kerentanan dan risiko Perubahan Iklim pada suatu wilayah dan/atau sektor; b. pada tingkat meso metode yang digunakan paling sedikit mampu menghitung tingkat Kerentanan dan risiko Perubahan Iklim pada suatu wilayah dan/atau sektor;
c. pada tingkat mikro menggunakan metode tingkat meso sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan mampu mengukur Dampak Perubahan Iklim pada fokus wilayah dan sektor; dan d. pada tingkat tapak menggunakan metode tingkat mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dilengkapi dengan pendekatan partisipatif untuk menilai kondisi sosial budaya kemasyarakatan. (3) Pendekatan partisipatif yang dipergunakan dalam analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memasukkan informasi mengenai kapasitas dan sumberdaya lokal, dengan memuat informasi paling sedikit mengenai: a. sumber daya alam; b. kearifan lokal; dan c. adat istiadat.
