PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 11
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Komponen Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b terdiri atas: a. komponen bahaya terkait iklim; b. komponen keterpaparan; c. komponen sensitivitas; dan d. komponen kapasitas adaptasi.
