PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 12
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Analisis dampak yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan huruf d harus mampu mengevaluasi Dampak Perubahan Iklim untuk sektor dan wilayah terpilih, dengan memuat informasi paling sedikit: a. lokasi; b. frekuensi; c. durasi; dan
d. besaran.
