PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 13
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Penyusun Indikator untuk setiap komponen Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim sebagai berikut:
- Indikator komponen bahaya terkait iklim untuk wilayah daratan, paling sedikit meliputi: a. suhu udara; b. curah hujan; c. aspek biofisik; dan d. tutupan lahan;
- Indikator komponen bahaya terkait iklim untuk wilayah lautan, paling sedikit meliputi: a. suhu permukaan laut; b. gelombang laut; c. salinitas; dan d. tinggi muka laut;
- Indikator komponen Keterpaparan, Sensitivitas, dan kapasitas Adaptasi paling sedikit meliputi: a. demografi; b. tata guna lahan atau laut; c. mata pencaharian; d. kesejahteraan; e. infrastruktur; f. sumberdaya air; g. pendidikan; h. kesehatan; dan i. kelembagaan masyarakat.
