PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 14
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Penyusunan Indikator untuk mengukur Dampak Perubahan Iklim harus dapat mengukur potensi kerugian dan/atau manfaat paling sedikit sebagai berikut:
- indikator fisik terdiri atas: a. perubahan produksi; b. perubahan lokasi atau luas wilayah terdampak; dan c. perubahan frekuensi atau durasi;
- indikator sosial terdiri atas: a. perubahan perilaku; dan b. perubahan mata pencaharian;
- indikator ekonomi terdiri atas: a. perubahan harga komoditas; dan b. perubahan jumlah penghasilan.
