PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 15
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Setiap Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disusun menggunakan data sesuai dengan kebutuhan analisis sebagai berikut: a. tingkat makro menggunakan paling sedikit 1 (satu) sub- indikator; b. tingkat meso menggunakan paling sedikit 2 (dua) sub- indikator; c. tingkat mikro menggunakan paling sedikit 3 (tiga) sub- indikator; dan d. tingkat tapak menggunakan paling sedikit 3 (tiga) sub- indikator; dilengkapi dengan data dan informasi pendukung terkait partisipasi publik.
