PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 16
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
(1) Data yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit meliputi: a. data iklim historis; b. hasil proyeksi iklim; c. data biofisik historis; dan d. data sosial-ekonomi historis. (2) Data iklim historis dan hasil proyeksi iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit memiliki rentang waktu 30 (tiga puluh) tahun, atau mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
