PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 8
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Analisis tingkat tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi kajian pada: a. lingkup desa dan/atau kelurahan; b. wilayah administrasi Rukun Warga (RW) dan/atau dusun dalam satu desa dan/atau kelurahan; atau c. satu kesatuan lanskap dalam 1 (satu) ekosistem.
