PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 7
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Analisis tingkat mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kajian pada: a. lingkup daerah kabupaten/kota; b. lingkup lintas kecamatan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota; atau c. satu kesatuan lanskap paling sedikit 1 (satu) ekosistem dan/atau 1 (satu) zona iklim.
