PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Analisis tingkat meso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi kajian pada: a. lingkup satu daerah provinsi; b. lingkup lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau c. satu kesatuan lanskap paling sedikit 2 (dua) ekosistem dan/atau 2 (dua) zona iklim.
