PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Analisis tingkat makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kajian pada: a. lingkup nasional; b. lingkup lintas daerah provinsi; atau c. satu kesatuan lanskap paling sedikit 3 (tiga) ekosistem dan/atau 3 (tiga) zona iklim.
