PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Kajian...
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP, METODOLOGI, INDIKATOR, DAN DATA INDIKATOR
Penentuan lingkup analisis berdasarkan tujuan pemanfaatan hasil kajian untuk kepentingan pengambilan keputusan sebagai berikut: a. pemanfaatan analisis tingkat makro untuk kepentingan nasional; b. pemanfaatan analisis tingkat meso untuk kepentingan daerah provinsi; c. pemanfaatan analisis tingkat mikro untuk kepentingan daerah kabupaten/kota; dan b. pemanfaatan analisis tingkat tapak untuk kepentingan kecamatan dan desa.
