Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAK PENUGASAN BIDANG LHK
(1) Kriteria teknis dipergunakan sebagai komponen dalam penentuan lokasi dan pertimbangan perencanaan kegiatan DAK Fisik. (2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sub bidang lingkungan hidup; dan b. sub bidang kehutanan. (3) Sub bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan: . a. daerah peraih penghargaan Adipura 1 (satu) tahun terakhir dan telah MENETAPKAN Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah; b. DAS sangat prioritas 15 (lima belas) DAS Prioritas Nasional dan DAS tercemar berat; c. 15 (lima belas) Danau Prioritas Nasional; d. kota yang telah melaksanakan Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) atau yang memiliki kepadatan penduduk lebih besar sama dengan 100 jiwa/km2; e. laboratoriumnya telah melakukan uji profisiensi; dan/atau f. akreditasi laboratorium lingkungan dan operasional pada lokasi pencemaran air. (4) Sub bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan ketentuan: a. daerah yang memiliki lahan sangat kritis dan kritis; b. DAS sangat prioritas 15 (lima belas) DAS prioritas dan DAS rawan bencana banjir, longsor, dan kekeringan; c. DAS yang menjadi hulu dari 15 (lima belas) Danau Prioritas; d. memiliki kawasan mangrove kritis sesuai peta mangrove nasional;
e. daerah yang memiliki kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan, Taman Hutan Rakyat, dan Kelompok Tani Hutan dengan kriteria madya; dan f. kelompok usaha perhutanan sosial dengan kriteria silver dan/atau gold.
