Pasal 10
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan DAK Penugasan Bidang LHK dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan. (2) Kepala OPD Kabupaten/Kota dan Kepala OPD Provinsi mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik meliputi: a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, permasalahan dan serapan anggaran DAK Fisik; dan b. laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelaporan secara daring/online. (4) Periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan waktu pelaporan dengan ketentuan: a. triwulan pertama yang berakhir pada setiap tanggal 31 Maret, pelaporan dilaksanakan mulai 1 April sampai dengan 15 April; b. triwulan kedua yang berakhir pada setiap tanggal 30 Juni, pelaporan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 15 Juli; c. triwulan ketiga yang berakhir pada setiap tanggal 30 September, pelaporan dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 15 Oktober;
d. triwulan keempat yang berakhir pada setiap tanggal 31 Desember, pelaporan dilaksanakan mulai 2 Januari sampai dengan 15 Januari 2021; dan e. pelaporan akhir tahun disampaikan pada periode pelaporan triwulan keempat dalam bentuk dokumen digital dan disampaikan secara daring/online dengan format laporan akhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. rincian alokasi anggaran; b. target kinerja; c. lokasi kegiatan; d. rencana kegiatan; e. realisasi anggaran; f. realisasi fisik; g. data dukung dan bukti pelaksanaan kegiatan; h. permasalahan dan kendala; dan i. analisis dan rekomendasi. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk dokumen digital yang sudah disahkan dan disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal melalui Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan/atau Kepala OPD Provinsi. (7) Laporan triwulan dan laporan akhir pencapaian kegiatan dipergunakan untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik dengan komponen penilaian meliputi: a. kesesuaian rencana kegiatan dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Penugasan Bidang LHK; b. kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan, termasuk realisasi anggaran dan capaian fisik kegiatan;
c. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; d. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan e. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (8) Gubernur/bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a akan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri sebagai pertimbangan dalam penyaluran dana DAK Fisik tahap berikutnya. (9) Kinerja penggunaan DAK Penugasan Bidang LHK dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
