PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAK PENUGASAN BIDANG LHK
Ruang Lingkup kegiatan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. sub bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh:
- Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinu, otomatis dan daring/online, serta penyediaan peralatan laboratorium; dan/atau
- Pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penyediaan peralatan pemantau kualitas udara secara kontinu (Air Quality Monitoring System), pembangunan pusat daur ulang sampah, bank sampah dan sarana pendukungnya, penyediaan alat angkut sampah (dump truck, arm roll, motor sampah roda 3 (tiga), gerobak sampah, kontainer sampah), serta penyediaan peralatan laboratorium. b. sub bidang kehutanan yaitu oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk rehabilitasi mangrove, rehabilitasi lahan secara vegetatif maupun sipil teknis, pembangunan kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan, sarana prasarana dasar kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan, sarana prasarana wisata alam di Taman Hutan Rakyat serta bantuan alat ekonomi produktif untuk pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, atau alat bantu kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan; dan c. kegiatan, spesifikasi, dan tata cara pelaksanaan DAK Penugasan Bidang LHK terdiri atas:
- bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
