PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAK PENUGASAN BIDANG LHK
Sasaran DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup dengan sasaran berkurangnya beban pencemaran dari limbah cair, udara, dan sampah yang masuk ke lingkungan, dan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas air dan data kualitas udara secara kontinu; dan b. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang kehutanan dengan sasaran berkurangnya lahan kritis, peningkatan kualitas pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan, Taman Hutan Raya, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan dan/atau Kelompok Tani Usaha Perhutanan Sosial.
