PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-7-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAK PENUGASAN BIDANG LHK
Tujuan DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari limbah cair, pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas udara, dan pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan; dan b. DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung Daerah Aliran Sungai, meningkatkan operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan pengelolaan Taman Hutan Raya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui pembentukan Kelompok Tani Hutan.
