Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAK PENUGASAN BIDANG LHK
(1) Kementerian menyiapkan sasaran dan target manfaat program dan/atau kegiatan, rincian kegiatan, perkiraan kebutuhan anggaran, dan data pendukung DAK Penugasan Bidang LHK dengan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan. (2) Dalam hal bidang/sub bidang dan lokasi prioritas nasional DAK Penugasan Bidang LHK telah ditetapkan Pemerintah dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengusulkan usulan rencana kegiatan sesuai dengan prioritas nasional kepada Pemerintah. (3) Usulan rencana kegiatan untuk penggunaan DAK Penugasan Bidang LHK mempertimbangkan kebutuhan, pengalaman dan pengetahuan laki-laki dan perempuan, anak, dan kelompok difabel. (4) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian paling lambat minggu pertama bulan Maret. (5) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan yang terealisasi. (6) Optimalisasi sisa kontrak dapat dilaksanakan untuk menambah output kegiatan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tidak menambah menu dan rincian kegiatan baru. (7) Dalam hal daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan dan/atau perubahan rencana kegiatan kepada Kementerian.
