Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAK PENUGASAN BIDANG LHK
(1) DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. sub bidang lingkungan hidup; dan b. sub bidang kehutanan.
(2) DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh OPD Provinsi atau OPD Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan wewenang, serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. (3) DAK Penugasan Bidang LHK sub bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh OPD Provinsi dan OPD Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan wewenang, serta bertanggung jawab di bidang kehutanan. (4) Penyelenggaraan DAK Penugasan Bidang LHK di pusat dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan. (5) Unit organisasi Kementerian sebagai pembina teknis DAK Penugasan Bidang LHK meliputi: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; b. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; e. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya; g. Direktorat Jenderal Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi; dan i. Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (6) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DAK Penugasan Bidang LHK harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disepakati dalam perencanaan DAK Penugasan Bidang LHK.
