PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-68-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENGUKURAN DAN/ATAU...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGUKURAN DAN/ATAU PENGUJIAN
(1) Semua Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara harus dilakukan Pengukuran dan/atau Pengujian oleh Petugas yang Berwenang/Tenaga yang Berkompeten. (2) Petugas yang Berwenang/Tenaga yang Berkompeten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan GANISPHPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Semua Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak hasil budi daya dilakukan penetapan jenis, Pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah oleh pihak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
