PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-68-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENGUKURAN DAN/ATAU...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGUKURAN DAN/ATAU PENGUJIAN
(1) Pengukuran dan/atau Pengujian dilakukan menggunakan alat ukur atau alat uji yang standar/baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Peralatan Pengukuran dan Pengujian hasil hutan dilakukan kalibrasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
