Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan Pengukuran dan/atau Pengujian dimaksudkan untuk menentukan/MENETAPKAN jenis, ukuran/dimensi, volume/berat, dan/atau penghitungan jumlah fisik Hasil Hutan berdasarkan standar teknis kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengaturan Pengukuran dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. sebagai dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diperoleh hasil Pengukuran dan/atau Pengujian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. sebagai dasar pencatatan dan pelaporan penatausahaan Hasil Hutan. (3) Pengukuran dan/atau Pengujian meliputi Pengukuran dan/atau Pengujian atas benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
