PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 8
BAB 2 — PRODUKSI
(1) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menjadi dasar pengenaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dibuat apabila LHP sebelumnya telah dibayar lunas PNBP. (3) Dalam hal setelah rencana penebangan berakhir masih terdapat kayu hasil penebangan yang belum di LHP, Dinas Kehutanan dan/atau Balai melakukan stock opname. (4) Stock opname sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pembuatan LHP dan pengenaan PNBP.
