Pasal 7
BAB 2 — PRODUKSI
(1) LHP dibuat paling sedikit setiap akhir bulan atas seluruh kayu hasil pemanenan yang telah tercatat pada Buku Ukur bulan yang bersangkutan. (2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di TPK Hutan oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP. (3) Dalam hal LHP berasal dari 2 (dua) wilayah kabupaten/kota atau lebih maka LHP dibuat untuk masing-masing kabupaten/kota. (4) Pengukuran pengujian dan pembuatan LHP pada pemegang izin perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat, dapat difasilitasi dengan:
a. penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat/WAS GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat; atau b. meminjam GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat dari Pemegang Izin/Pengelola Hutan lainnya.
