Pasal 9
BAB 2 — PRODUKSI
(1) TPn dan TPK Hutan ditetapkan oleh pimpinan Pemegang Izin/Pengelola Hutan dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan. (2) Dalam hal izin telah berakhir dan masih terdapat sisa persediaan kayu di TPK Hutan, penetapan TPK Hutan tetap berlaku sampai dengan seluruh persediaan kayu diangkut dengan jangka waktu paling lama selama 1 (satu) tahun. (3) TPK Antara yang berada di dalam kawasan hutan ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi dengan masa
berlaku 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan masa berlaku izin. (4) Dalam hal paling lambat 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPK Antara sejak permohonan diterima, Direktur paling lambat 5 (lima) hari kerja MENETAPKAN TPK Antara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai. (5) TPK Antara yang berada di luar kawasan hutan ditetapkan oleh pimpinan Pemegang Izin/Pengelola Hutan.
