PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 5
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Seluruh Kayu Bulat dari hutan tanaman pada Hutan Produksi dilakukan penetapan jenis dan pengukuran pengujian oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat di TPn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Buku Ukur.
(3) Pengukuran dapat dilakukan: a. batang per batang; atau b. menggunakan stapel meter/penimbangan. (4) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikonversi ke dalam satuan meter kubik (m3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai angka konversi hasil pengukuran stapel meter/penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
