PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 4
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Pemegang IPK/IPPKH melakukan Timber Cruising sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembuatan rencana pemanenan. (2) Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan. (3) Rencana pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilampiri keputusan perizinan IPK/IPPKH. (4) Dalam hal Pemegang IPK/IPPKH belum memiliki GANISPHPL Perencanaan Hutan, Timber Cruising dapat dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan pada Pemegang Izin/Pengelola Hutan lain atau WAS- GANISPHPL Perencanaan Hutan yang ditugaskan oleh Kepala Balai.
