Pasal 3
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Pemegang Izin/Pengelola Hutan melaksanakan Timber Cruising sebagai dasar penyusunan rencana pemanenan dalam rencana kerja tahunan. (2) Data Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada LHC. (3) Penyusunan rencana pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan. (4) Tata cara Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembuatan LHC dan penyusunan rencana pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal pemegang izin perhutanan sosial belum memiliki GANISPHPL Perencanaan Hutan, Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembuatan LHC dan penyusunan rencana pemanenan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat difasilitasi dengan: a. penugasan pegawai Dinas atau KPH atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL Perencanaan Hutan/WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan;
b. GANISPHPL Perencanaan Hutan dari Pemegang Izin/Pengelola Hutan lainnya; atau c. menggunakan tenaga sarjana kehutanan atau lulusan sekolah menengah kejuruan kehutanan pada Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial.
