PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemegang Izin/Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu yang dimanfaatkan dari hutan tanaman pada Hutan Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Kayu Bulat yang berasal dari hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/Pengelola Hutan, dan Kayu Olahan yang berasal dari Industri Primer.
