PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(3) Penatausahan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Perum Perhutani diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani. (4) Penatausahaan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring/online melalui sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Perum Perhutani.
(5) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berkenaan dengan rencana pemanenan, penerbitan LHP, pembayaran PNBP, dan penerbitan SKSHHK terintegrasi dengan SIPUHH.
