PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 28
BAB 7 — SANKSI
(1) Pemegang izin yang tidak melakukan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penatausahaan Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat LHP sesuai dengan volume kayu yang ditebang; dan b. melaksanakan seluruh tahapan penatausahaan hasil hutan kayu melalui SIPUHH.
