PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dinas Provinsi, Balai dan Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan di wilayah kerjanya.
(2) Berdasarkan data dan informasi awal dari SIPUHH, Direktorat Jenderal bersama Dinas Provinsi, Balai dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dapat melaksanakan post audit terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan pada Pemegang Izin/Pengelola Hutan. (3) Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam fungsi pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya.
