PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal pada Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pemegang Izin/Pengelola Hutan terdapat rencana pemanenan hutan alam maka Penatausahaan Hasil Hutan Kayu mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam. (2) Pemanenan Hutan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemegang izin perhutanan sosial mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang Perhutanan Sosial.
