PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 19
BAB 4 — PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN EKSPOR/IMPOR
(1) Dalam pelaksanaan ekspor Kayu Olahan, pengangkutan menuju pelabuhan dilengkapi bersama-sama SKSHHK. (2) Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke industri pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan industri yang bersangkutan dengan dilampiri fotokopi dokumen impor.
