Pasal 18
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
(1) TPT-KB ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan disertai dengan usulan calon lokasi penampungan kayu. (2) Dalam hal paling lambat 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur paling lambat 5 (lima) hari kerja MENETAPKAN TPT-KB yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai. (3) Penetapan TPT-KB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. (4) TPT-KB tidak diperkenankan mengolah kayu. (5) Kewenangan penetapan TPT-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewenangan melakukan evaluasi dan pengendalian TPT-KB. (6) Dalam hal TPT-KB melakukan pelanggaran, Kepala Dinas Provinsi/Kepala Balai membatalkan penetapan TPT-KB.
