PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 17
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
(1) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Bulat dengan tujuan perajin, industri rumah tangga, dan pengguna akhir selain pemegang Izin/IUIPHHK/TPT-KB dinyatakan “TELAH DIGUNAKAN” dan dicatat oleh penerima. (2) SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Balai untuk dilakukan penatausahaan hasil hutan lebih lanjut. (3) SKSHHK yang menyertai pengangkutan Kayu Olahan dengan tujuan selain Industri Primer dinyatakan “TELAH DIGUNAKAN” dan dicatat oleh penerima.
