PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 16
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
(1) GANISPHPL harus membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” di halaman muka SKSHHK pada saat HHK diterima. (2) GANISPHPL melakukan pemeriksaan fisik terhadap Kayu Bulat / Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan GANISPHPL yang ditugaskan sebagai
penerima kayu.
