PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 15
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
(1) SKSHHK yang telah habis masa berlakunya dalam perjalanan maka SKSHHK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan. (2) Dalam hal terjadi perubahan alat angkut dalam perjalanan, SKSHHK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal/pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya perubahan alat angkut.
