Pasal 14
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
(1) Dalam hal pemegang IUIPHHK yang karena lokasinya tidak memungkinkan melakukan pengangkutan Kayu Olahan langsung dari industri, dapat MENETAPKAN lokasi penampungan Kayu Olahan di luar areal industrinya setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Provinsi setempat. (2) Tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk menampung Kayu Olahan dari industri yang
bersangkutan dan penatausahaan hasil hutannya menjadi bagian tak terpisahkan dari industri tersebut. (3) Pengangkutan Kayu Olahan dari industri ke tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi bersama-sama SKSHHK. (4) Pengangkutan Kayu Olahan dari tempat penampungan Kayu Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi bersama-sama SKSHHK atas nama industri yang bersangkutan.
