Pasal 13
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
(1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Bulat yang telah dibayar lunas PNBP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer, dan serpih berasal dari bahan baku Kayu Bulat yang sah dan diolah oleh Industri Primer yang memiliki izin sah. (3) SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK yang merupakan karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB yang memiliki kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya. (4) Penerbitan SKSHHK pada pemegang izin perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat, dapat difasilitasi dengan: a. penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat/WAS-GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat; atau b. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat dari Pemegang Izin /Pengelola Hutan lainnya. (5) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh karyawan Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB. (6) Nota perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan oleh pengirim.
