PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 12
BAB 3 — PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
(1) Pengangkutan Kayu Olahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disertai bersama-sama nota perusahaan. (2) Format e-SKSHH Bulat, e-SKSHH Olahan, dan Nota Angkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
