PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-67-mnlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 20
BAB 5 — SIPUHH
(1) Seluruh pencatatan pada setiap segmen penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi dilaksanakan melalui SIPUHH. (2) SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh Direktorat Jenderal. (3) Pengelolaan SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
