PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 6
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Kayu Bulat yang telah dilakukan pengukuran pengujian batang per batang dilakukan penandaan pada bontos dan/atau badan kayu menggunakan label ID barcode. (2) ID barcode untuk kayu bulat yang berasal dari Pemegang IUPHHK/Pengelola Hutan sesuai ID barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Dalam hal terjadi pembagian batang, maka diberikan ID barcode turunan dengan menambahkan nomor 01, 02, 03 dan seterusnya di belakang nomor ID barcode. (4) Dalam hal terjadi pemotongan kembali atas potongan batang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dilakukan pemasangan ID barcode turunan berikutnya dengan menambahkan nomor 01, 02, 03 di belakang nomor ID barcode turunan sebelumnya.
