PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 5
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Seluruh Kayu Bulat yang berasal dari Hutan Alam dilakukan penetapan jenis dan pengukuran pengujian oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat di TPn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Buku Ukur. (3) Kayu Bulat yang telah dilakukan pengukuran pengujian dipisahkan antara hasil pengukuran batang per batang dengan hasil pengukuran stapel meter. (4) Hasil pengukuran stapel meter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi ke dalam satuan meter kubik (m3). (5) Ketentuan mengenai angka konversi hasil pengukuran stapel meter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
