Pasal 4
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah/ pemegang IPK/IPPKH/IPHHK melakukan Timber Cruising sebagai dasar pembuatan rencana penebangan. (2) Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan. (3) Rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Balai dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilampiri: a. keputusan perizinan bagi pemegang IPK/IPPKH/ IPHHK; atau b. fotokopi sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria bagi
pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah. (4) Dalam hal diperlukan, Balai dan/atau Dinas Provinsi dapat melakukan verifikasi keberadaan lokasi dan potensi kayu, yang dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cara pemeriksaan lapangan atau interpretasi peta. (5) Dalam hal pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH/IPHHK belum memiliki GANISPHPL Perencanaan Hutan, Timber Cruising dapat dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan pada Pemegang Izin/Pengelola Hutan lain atau WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan yang ditugaskan oleh Kepala Balai.
