PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 3
BAB 2 — PRODUKSI
(1) Pemegang IUPHHK/Pengelola Hutan melaksanakan Timber Cruising sebagai dasar penyusunan rencana penebangan dalam rencana kerja tahunan. (2) Dalam pelaksanaan Timber Cruising, pohon yang direncanakan akan ditebang dipasang label ID barcode yang berisi informasi tentang fungsi hutan, nomor petak kerja, nomor pohon, jenis pohon, ukuran diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan posisi pohon. (3) Hasil Timber Cruising sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam LHC. (4) Pelaksanaan Timber Cruising dan penyusunan rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan LHC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh GANISPHPL Perencanaan Hutan.
