Pasal 7
BAB 2 — PRODUKSI
(1) LHP dibuat sekurang-kurangnya pada setiap akhir bulan atas seluruh kayu hasil pengukuran pengujian yang telah tercatat pada Buku Ukur bulan yang bersangkutan. (2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di TPK Hutan oleh GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat yang ditugaskan sebagai Pembuat LHP. (3) Kayu Bulat yang memiliki diameter sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) cm yang ditebang oleh pemegang IUPHHK dari hasil kegiatan pembukaan wilayah hutan dan/atau hasil penyiapan lahan pada jalur tanam pada silvikultur intensif, dicatat sebagai produksi dan dibuat LHP tersendiri. (4) Kayu Bulat yang memiliki diameter sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) cm yang ditebang oleh Pemegang Izin selain
IUPHHK, dicatat sebagai produksi dan dibuat LHP. (5) Dalam hal Pemegang Izin/Pengelola Hutan memproduksi Kayu Bulat kecil dibuat LHP tersendiri. (6) Dalam hal LHP berasal dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota maka LHP dibuat untuk masing-masing kabupaten/kota.
