PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 21
BAB 5 — SIPUHH
(1) Seluruh pencatatan dan pelaporan pada setiap segmen Penatausahaan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam dilaksanakan melalui SIPUHH. (2) Direktorat Jenderal merupakan Pemilik SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengelolaan SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
