PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 22
BAB 5 — SIPUHH
(1) Hak akses sesuai kewenangannya, diberikan kepada: a. administrator; b. Dinas Provinsi; c. Balai; d. Pengelola Hutan; e. Pemegang Izin/Industri Primer/TPT-KB; dan f. pihak lain melalui persetujuan Direktur Jenderal. (2) Hak akses pada Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan
dan pelacakan. (3) Hak akses pada Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebagai sarana entry/upload data sesuai lingkup kewenangannya, sebagai sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan.
