PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-66-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL...
Pasal 20
BAB 4 — PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN LELANG DAN HASIL HUTAN EKSPOR/IMPOR
(1) Pengangkutan kayu hasil lelang baik sekaligus maupun bertahap disertai bersama-sama Surat Angkutan Lelang (SAL) yang diterbitkan oleh WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya yang ada di Dinas Provinsi. (2) Pengangkutan lanjutan hasil hutan lelang berupa Kayu Bulat dan/atau Kayu Olahan disertai bersama-sama Nota Angkutan dengan dilampiri fotokopi SAL.
(3) Dalam pelaksanaan ekspor kayu olahan, pengangkutan menuju pelabuhan dilengkapi bersama-sama SKSHHK atau Nota Perusahaan. (4) Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan ke industri pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan industri yang bersangkutan dengan dilampiri fotokopi dokumen impor.
